PERATURAN DAN REGULASI
1. Ketentuan Umum
Pada
dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta
dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak
sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku
tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau
karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta
karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan
sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto,
perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi
tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan
intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di
Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang
berlaku saat ini Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang
tersebut pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 ayat 1).
2. Lingkup Hak
cipta
Lingkup
hak cipta diatur didalam bab 2 mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28:
- Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
- Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
3. Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan
hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya
tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Kemudian
yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan memperbanyak
ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.
Pasal 12
ayat 1 :
(1) Dalam
Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
- buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
- ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomime.
- seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
- Arsitektur.
- Peta.
- seni batik.
- Fotografi.
- Sinematografi.
- terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
(2) Ciptaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan
tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3)
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga
semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu
bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”
Menurut
Pasal 1 ayat 8, yaitu :
Program
komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode,
skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat
dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan
dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Dan Pasal 2
ayat 2, yaitu:
Pencipta
dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer
(software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
4. Pembatasan
Hak Cipta
Pembatasan
mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18.
Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila
sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas
untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial,
misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan
penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah
“kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi
atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan
untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk
pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip
harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya
nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu,
seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat
salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan
semata-mata untuk digunakan sendiri.
5. Prosedur
Pendaftaran HAKI
Sesuai
yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak
cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen
HAKI) yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun
melalui konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU
19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak
cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HAKI. "Daftar Umum
Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI
dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai
pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.
ASPEK BISNIS DIBIDANG PRODUKSI DAN
DESAIN
1.
Prosedur Pendirian Bisnis
Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha
membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan
bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan
dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.
Dalam mendirikan usaha tentunya harus ada ijin usaha,
izin usaha, ijin perusahaan untuk melakukan bisnisnya. Sarana usaha yang paling
populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri
khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya,
yaitu:
- Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum,
- Merupakan kumpulan modal/saham,
- Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya,
- Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas,
- Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi,
- Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas,
- Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.
Prosedur
Pendirian PT secara umum sbb.:
- Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari) : kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi expired
- Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))
- Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
- Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan
- Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu). Surat ijin usaha, surat izin usaha, perizinan usaha ini sangat penting untuk kegiatan bisnis selanjutnya.
- Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus diperlihatkan, Tentunya ini juga diurus setelah izin usaha, surat izin usaha.
- Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan). dari segi pembuktian. Pertama adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dibawah tangan dimana para pihak menandatangani sebuah Kontrak Bisnis diatas materai. Kedua adalah Kontrak Bisnis yang didaftarkan (waarmerken) oleh notaries. Ketiga adalah Kontrak Bisnis yang dilegalisasikan didepan notaries. Keempat adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dihadapan notaries dan dituangkan dalam bentuk akta notaries.
KONTAK BISNIS
Definisi kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah
perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam
rangka keperluan bisnis.
Data kontak
bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap
mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting
dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
KONSULTAN ENGINEERING
1.
Prosedur Pendirian Bisnis Konsultan
Mendirikan perusahaan konsultan adalah pekerjaan yang
mudah. Pertama pilih nama perusahaan yang sesuai dengan keinginan berdasarkan
sudut pandang. Bisa memilih berdasarkan mungkin niolai historis, nilai sekarang
dan mungkin harapan terhadap masa datang. Kemudian kedua tegaskan jasa layanan
yang diinginkan tentu sesuai dengan latar belakang pendidikan. Misalnya jika
anda seorang sarjana teknik sipil mungkin lebih tertarik kepada jasa konsultansi
yang bergerak dibidang keilmuan anda. Ada beberapa bentuk atau badan hukum yang
akan ditawarkan oleh Notaris misalnya PT, CV, dan lain-lain. Konsultan
didirikan minimal oleh 2 (dua) orang yang memiliki visi yang sama. Jika badan
hukum yang dipilih adalah berbentuk CV maka biaya relatif lebih murah ketimbang
PT. Kemudian langkah ketiga, Setelah diterbitkan badan hukum perusahaan
konsultan tersebut oleh Notaris dapat diproses yakni NPWP yang diterbitkan oleh
Kantor Pajak sesuai dengan pembagian regional tempat usaha berada. Kemudian
dapat diproses izin yakni TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan SIUP (Surat Izin
Usaha Perdagangan) dari Pemerintah Kab/Kota dalam hal ini biasanya diterbitkan
oleh kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Setelah itu dapat perusahaahn
konsutan tersebut didaftarkan kepada asosiasi perusahaan yaitu INKINDO (Ikatan
Nasional Konsultan Indonesia). Pada tahap ini sekaligus diproses penerbitan SBU
(Sertifikasi Badan Usaha) sesuai dengan klasifikasi yang dibutuhkan dan
dizinkan. Setelah diterbitkan SBU maka tahap selanjtunya adalah mengurus izin
berikutnya adalah IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi). Sampai tahap ini
perusahaan tersebut telah diperbolehkan untuk ikut pelelangan pada kegiatan
atau proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
KONTRAK KERJA
Defini
kontrak kerja adalah suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan
perusahaan.
Adapun isi kontrak kerja yaitu, hak dan kewajiban
karyawan dan perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai dengan
penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan karyawan.
Terdapat 3
sistem kontrak kerja, yaitu:
Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), karyawannya
biasa disebut dengan karyawan kontrak. Lamanya kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 1
tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang dengan maksimal 2 tahun.
Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT),
karyawan dengan kontrak ini disebut dengan karyawan permanent (tetap).
Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Pada kontrak kerja ini, karyawan
bisa langsung menjadi tetap/permanent atau melalui masa percobaan kerja
(probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus masa percobaan,
karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap.
Untuk kontrak kerja melalui outsourcing, anda akan
mengikuti hak dan kewajiban perusahaan outsorcing, walaupun nantinya anda akan
disalurkan ke perusahaan yang menjadi klien perusahaan outsourcing, sehingga
perjanjian yang dibuat adalah perjanjian tidak langsung dengan tempat anda
ditugaskan untuk bekerja. Sedangkan untuk kontrak kerja langsung dengan
perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban perusahaan tersebut.
PENJELASAN
A . Prosedur Pendirian Bisnis
Konsultasi Engineering
1. Carilah
ReferensiMencari informasi mengenai Konsultan/ Konsultan ISO, melalui sahabat
ataurekan bisnis Usaha Retail dan BisnisRetail anda, sehingga Kualitas
Kinerjadari Konsultan / Consultant ISO tidakdiragukan lagi.
2. Carilah
Melalui Direktori – DirektoriBiasanya para Jasa Konsultan & KonsultanBisnis
yang andal terdaftar pada banyakDirektori baik dari buku atau secaraonline.
Untuk itu perlu meluangkan waktuyang cukup untuk menemukan Konsultan/
Consultant ISO yang tepat sesuai yanganda inginkan.
3. Bacalah
BagianTestimonial / Kesaksiannya Banyak Konsultan / Consultant ISO yang
memiliki Referensi daftar Klien dari Perusahaan Konsultan atau Konsultan Usaha
dalam situs mereka perusahaan perusahaan yang telah ditanganinya. Dengan
mengacu pada daftar Referensi klien maka anda akan memperoleh Gambaran yang
tepat mengenai pengalaman, kualitas dan bagaimana cara kerja mereka serta
keunggulan mereka terutama yang berhubungan dengan layanan terhadap pelanggan.
Ex: Usaha Retail dan Bisnis Retail.
4. Bicaralah
Secara LangsungBicara dengan atau bahkan datanglangsung ke kantor Konsultan /
KonsultanISO akan lebih baik karena dapatmemastikan perusahaan Konsultan
/Consultant ISO tersebut fiktif atau tidak.
5. Berapa
Lama Mendapatkan Respons?Bila anda mengirimkan sebuah email pertanyaan
kepadapenyedia layanan jasa Konsultan / Consultant ISO, berapalama yang anda
butuhkan untuk mendapatkan Jawaban?Bila anda tidak mendapatkan Jawaban apapun
dalam waktu24 jam maka mungkin itu adalah suatu tanda yang kurangbaik.
Kebanyakan dari Konsultan / Consultant ISO memangmenggunakan email untuk
menjawab pertanyaan, Namun itubukanlah suatu kendala untuk menunggu paling lama
24 jamuntuk mendapatkan sebuah respons atas email anda.
6. Carilah
Melalui GoogleAnda dapat menggunakan mesin pencariuntuk menemukan orang yang
anda cari.Dengan mengetikkan kata kunci “JasaKonsultan / Consultant ISO” maka
andaakan melihat ribuan penyedia JasaKonsultan & Konsultan Bisnis ISO.
7. Pilihlah
Beberapa Konsultan / Consultant ISOBanyak penyedia jasa di bidang ini
yangmenawarkan hal yang hampir mirip atausejenis. Dengan begitu perlu
meluangkanwaktu yang lebih banyak untukmenentukan pilihan yang paling
tepatuntuk usaha anda.
8. Mintalah
Bukti PekerjaanPerusahaan apa yang pernah menggunakan jasaPerusahaan Konsultan
atau Konsultan Usahamereka?Seberapa bagus posisi dari hasil pekerjaanmereka di
mesin pencari Google?Anda dapat membuktikannya dengan melihatnya secara
langsung.
B.
Kontrak
kerja konsultasi engineering
Jenis-jenis Kontrak Kerja Jasa Konsultansi dibedakan berdasarkan bentuk imbalan, jangka waktu pelaksanaan (untuk proyek pemerintah), jumlah pengguna barang/jasa.
Jenis kontrak
yang berdasarkan bentuk imbalan adalah:
1. Kontrak
Lumpsum, yaitu kontrak pengadaan jasa atas
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga
yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses
penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa.
2. Kontrak Harga Satuan yaitu kontrak pengadaan jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
3. Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan yaitu kontrak pada bagian tertentu bersifat lumpsum dan bagian lainnya harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.
4. Kontrak Terima Jadi (Turn Key) adalah : kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan (rancang bangun, perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan terima jadi, penyelenggaraan pekerjaan terima jadi) dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi, peralatan, jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang ditetapkan.
5. Kontrak Persentase adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi dibidang tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan tersebut.
2. Kontrak Harga Satuan yaitu kontrak pengadaan jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
3. Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan yaitu kontrak pada bagian tertentu bersifat lumpsum dan bagian lainnya harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.
4. Kontrak Terima Jadi (Turn Key) adalah : kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan (rancang bangun, perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan terima jadi, penyelenggaraan pekerjaan terima jadi) dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi, peralatan, jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kinerja yang ditetapkan.
5. Kontrak Persentase adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi dibidang tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan tersebut.
Jenis Kontrak
yang berdasarkan Jangka Waktu Pelaksanaan, dimana hal ini biasanya untuk proyek
pemerintah (tergantung tahun anggaran), jenis kontrak ini terdiri dari :
1. Kontrak Tahun Tunggal
1. Kontrak Tahun Tunggal
adalah
kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa 1 (satu)
tahun.
2. Kontrak Tahun Jamak
2. Kontrak Tahun Jamak
adalah
Kontrak pelaksanaan pekerjaan yang menyangkut dana anggaran untuk masa lebih
dari 1 (satu) tahun.
Jenis Kontrak
yang berdasarkan Jumlah Pengguna Jasa yaitu :
1. Kontrak Pengadaan Tunggal adalah
kontrak antara satu unit kerja atau satu proyek dengan penyedia jasa tertentu
untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.
2. Kontrak Pengadaan Bersama yaitu Kontrak antara beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan penyedia jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing unit kerja dan pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.
2. Kontrak Pengadaan Bersama yaitu Kontrak antara beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan penyedia jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing unit kerja dan pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.
Struktur Biaya
Kontrak Jasa Konsultansi
Pada
Kontrak Jasa Konsultansi struktur biayanya dapat digolongkan dalam 2 (dua) hal
yaitu :
- Biaya Langsung Personil (Remuneration)
- Biaya Langsung Non Personil (Direct
Reimbursable Cost).
1. Biaya Langsung Personil (Remuneration)
Biaya
untuk membayar tenaga ahli dan untuk membayar tenaga pendukung yang memberikan
jasa konsultansi berdasarkan kebutuhan waktu keterlibatannya dan dapat
diperhitungkan terhadap satuan Bulan, Minggu, Hari, Jam.
Biaya Langsung
Personil (BLP) yang dihitung berdasarkan komponen-komponen biaya sebagai
berikut :
- gaji dasar (basic salary) — gd
- beban biaya sosial (social charge)— bbs
- beban biaya umum (over head)—bbu
- tunjangan penugasan — tp
- keuntungan penyedia jasa— k
Perhitungan Biaya Langsung (BLP) dilakukan dengan rumusan :
BLP = gd + bbs + bbu + tp + k
C.
Prosedur
pengadaan , kontrak bisnis konsultan
engineering
Penyedia
Barang/Jasa
Bukan hanya
panitia saja yang memiliki persyaratan, tapi penyedia barang/jasa juga memiliki
persyaratan untuk dapat mengikuti kegiatan pengadaan. Persyaratan penyedia
barang/jasa adalah:
- memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha. (dalam ketentuan ini jelas bahwa penyedia barang/jasa harus mengikuti aturan yang berlaku mengenai bentuk usaha, seperti Surat Ijin Usaha dan aturan-aturan lainnya);
- memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa (hal ini nantinya dapat dibuktikan pada penilaian kualifikasi perusahaan tersebut).
- tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindah untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
- secara hukum mempunya kapasitas menandatangani kontrak. (atau yang lebih jelas adalah penandatangan kontrak haruslah orang yang namanya tertera di dalam akte pendirian perusahaan atau orang yang diberi kuasa penuh (misalnya melalui RUPS) untuk bertindak untuk dan atas nama perusahaan itu);
- sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan bukti tanda terima penyampaian SPT PPh tahun terakhir, dan fotokopi SSP PPh Pasal 29;
- dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
- tidak masuk dalam daftar hitam (sebuah daftar yang dikeluarkan oleh institusi pemerintah yang berisi daftar perusahaan yang “bermasalah” dalam proses pelelangan di satu tempat sehingga tidak diperbolehkan mengikuti pelelangan si seluruh institusi pemerintah lainnya);
- memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos (“jelas” disini juga berarti bahwa alamat tersebut memang benar alamat perusahaan yang bersangkutan, bukan alamat yang hanya sekedar “diakui” saja);
Khusus untuk
tenaga ahli yang ditugaskan dalam pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultasi,
persyaratannya adalah:
- memiliki NPWP dan bukti penyelesaian kewajiban pajak (ini yang kadang sulit bagi tenaga ahli kita);
- lulusan perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah terakreditasi atau yang lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya telah disahkan oleh Depdiknas;
- mempunya pengalaman di bidangnya.
Selain
persyaratan di atas, pegawai negeri, pegawai BI, pegawai BHMN/BUMN/BUMD
dilarang menjadi penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti
di luar tanggungan negara.
Untuk
penilaian mengenai persyaratan penyedia barang/jasa tersebut akan melalui
proses penilaian kualifikasi, baik pra kualifikasi maupun pasca kualifikasi,
yang akan dibahas pada bagian II.
Nah, lumayan
“singkat” khan pelaksanaan penyediaan barang/jasa pemerintah ini. Sebenarnya
semua ini dilaksanakan agar proses pengadaan dapat dilaksanakan secara efisien,
efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan
akuntabel.
Kalau dalam
pelaksanaannya ada yang “jauh” dari tujuan tersebut, tak lain dan tak bukan
adalah tindakan dari beberapa “oknum.”
Atruan tetap
aturan yang bagaimanapun pasti ada celah untuk dilanggar. Namun, untuk
mewujudkan bangsa yang baik, seyogyanya aturan dapat ditegakkan secara murni
dan konsekwen.
Bagian I ini
saya akhiri disini, agar mudah dalam proses pembacaan, karena pada bagian ke II
saya akan fokus kepada proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Sebagai
info, pada bagian II, saya hanya akan fokus kepada pelaksanaan pengadaan
barang/jasa lainnya dan bukan kepada jasa konsultasi. Karena di lapangan,
proses pengadaan yang paling banyak dilaksanakan adalah barang/jasa lainnya.
tentang
Jasa Konsultansi menurut Undang-undang Republlik Indonesia Nomor 18 tahun 1999
tentang Jasa Konstruksi serta Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ; adalah layanan jasa keahlian profesional
dalam berbagai bidang meliputi jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan
konstruksi dan jasa pelayanan profesi lainnya (non-konstruksi).
Ruang lingkup layanan jasa perencanaan
pekerjaan konstruksi dapat terdiri dari : survey, perencanaan umum, studi
makro, studi mikro, studi kelayakan proyek, perencanaan teknik, operasi dan
pemeliharaan, penelitian, sedangkan lingkup layanan jasa pengawasan pekerjaan
konstruksi dapat terdiri dari jasa pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
pengawasan keyakinan mutu dan ketepatan waktu dalam proses pekerjaan dan hasil
pekerjaan konstruksi. Dalam pengembangan layanannya dapat pula untuk mencakup :
manajemen proyek, manajemen konstruksi, penilaian tentang kualitas dan
kuantitas dan biaya pekerjaan dan layanan jasa integrasi antara perencanaan,
pengawasan dan pelaksanaan yang meliputi rancang bangun hingga penyelenggaraan
pekerjaan terima jadi (Turn Key Project).
Sedangkan untuk jasa konsultansi non-konstruksi adalah layanan untuk jasa
keahlian profesional dibidang non konstruksi dalam rangka mencapai sasaran
tertentu yang keluarannya berbentuk piranti lunak yang disusun secara
sistematis berdasarkan kerangka acuan kerja yang ditetapkan oleh pengguna jasa.
Bidang non konstruksi ini misalnya : pertanian, keuangan, kesehatan, perikanan,
telekomunikasi dan lain-lainnya
Surat
Perjanjian (Kontrak) Kerja sebagai perikatan antara pengguna jasa dan penyedia
jasa konsultansi telah diatur khususnya untuk pengadaan barang/jasa pemerintah
dalam UU No. 18 th. 1999 dan PP 28, 29 tahun 2000 serta Keppres 80 tahun 2003,
sedangkan untuk dana dengan pinjaman luar negeri atau hibah diatur sesuai
standard procurement masing-masing Lending Agency, seperti : World Bank, Asian
Development Bank, JBIC, dan sebagainya, namun secara prinsip dasar tidak banyak
berbeda satu dengan lainnya..
SUMBER:
http://www.mudjisantosa.net/2013/05/detail-engineering-design-ded.html
http://www.khalidmustafa.info/2008/02/10/pengadaan-barang-dan-jasa-di-pemerintahan-bagian-i-pengertian-umum.php
http://dkc-tambunan.blogspot.co.id/2011/05/konsultasi-engineering-dan-kontrak.html
http://kukuhpambudi0.blogspot.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar