Pengertian
Etika :
Istilah
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos
sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu :
tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat,
akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat
kebiasaan.
Arti
dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang
oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara
etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang
biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Etika
merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang
dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran
yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan
jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.
Menurut Hamzah
Yacub, Pengertian Etika adalah ilmu yang menyelidiki mana yang baik
dan mana yang buruk dan memperlihatkan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat
diketahui oleh akal pikiran.
Pengertian
Etika menurut Dr. James J. Spillane SJ, Etics atau etika
memperhatikan atau mempertimbangkan tingkah laku manusia dalam pengambilan
keputusan moral. Etika mengarah atau menghubungkan penggunaan akal budi
individual dengan objektivitas untuk menentukan kebenaran atau kesalahan dan
tingkah laku seseorang terhadap orang lain.
Menurut Asmaran, Pengertian
Etika adalah studi mengenai tingkah laku manusia, tidak hanya menentukan
kebenaran-kebenarannya sebagaimana adanya, tetapi juga menyelidiki manfaat atau
kebaikan dari seluruh tingkah laku manusia.
WJS.
Poerwadarminta mengemukakan Pengertian Etika, Etika adalah ilmu
pengetahuan mengenai asas-asas akhlak (moral).
Pengertian
Etika menurut Soergarda Poerbakawatja, Etika ialah filsafat mengenai
nilai, kesusilaan, tentang baik dan buruk, kecuali etika mempelajari
nilai-nilai, ia juga merupakan pengetahuan mengenai nilai-nilai itu sendiri.
Dalam
bahasa Indonesia kata etika ini kurang begitu populer dan jarang dipergunakan,
istilah etika lebih sering dipergunakan dalam kalangan terpelajar. Kata yang
sepadan dengan etika serta yang biasa dipergunakan di dalam masyarakat adalah
susila atau kesusilaan.
Etika
dalam hukum islam merupakan bagian dari akhlak. Etika merupakan bagian dari
akhlak, karena akhlak bukan hanya menyangkut perilaku manusia yang bersifat
perbuatan lahiriah saja. Akhlak ini mencakup hal-hal yang lebih luas, yaitu
meliputi bidang akidah, ibadah dan syariah.
Macam-macam
Etika, Ada 2 macam etika yang harus kita pahami bersama dalam
menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
·
Etika Deskriptif, yaitu etika yang
berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan
apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai.
Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan
tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
·
Etika Normatif, yaitu etika yang
berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya
dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika
normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka
tindakan yang akan diputuskan.
Etika secara umum dapat dibagi menjadi 2 :
·
Etika Umum, berbicara mengenai
kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana
manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral
dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam
menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan
ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
·
Etika Khusus, merupakan penerapan
prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini
bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang
kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori
dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana
saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan
khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak
etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan
teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
Etika Khusus dibagi lagi menjadi 2 :
Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Perlu
diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan
satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan
sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan
manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan
(keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandangan-pandangana
dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap
lingkungan hidup.
Dengan
demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau
terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling
aktual saat ini adalah sebagai berikut :
·
Sikap terhadap sesama
·
Etika keluarga
·
Etika profesi
·
Etika politik
·
Etika lingkungan
·
Etika idiologi
·
Manfaat Etika
Fungsi Etika :
Sarana
untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang
membingungkan.Etika ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu
ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
Orientasi
etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Faktor-faktor
Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
·
Kebutuhan Individu
·
Tidak Ada Pedoman
·
Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang
Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
·
Lingkungan Yang Tidak Etis
·
Perilaku Dari Komunitas
Profesi dan Profesionalisme
Profesi
profesi
adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam
bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi
kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi
adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode
etik, serta proses sertifikasidan lisensi yang khusus untuk bidang profesi
tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan,
militer,teknikdan desainer
Seseorang
yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu,
istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran,
sebagai lawan kata dariamatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima
bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju
sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Karakteristik
Profesi
Profesi
adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai
karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar
karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada
profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
1. Keterampilan yang berdasar pada
pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis
yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar padapengetahuan tersebut
dan bisa diterapkan dalam praktik.
2.
Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi
oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
Organisasi profesitersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi
anggotanya.
3.
Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan
pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4.
Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada
persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan
teoretis.
5.
Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan
untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan
pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan
keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6.
Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi
sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7.
Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan
teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8.
Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para
anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9.
Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya
sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang
lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling
tinggi.
10.
Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja
profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik,
seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi:
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan
imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai
pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Profesionalisme
adalah komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut
ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus
untuk mengembangkan kemampuan profesional, dst.
Ada
4 ciri‐ciri profesionalisme:
·
Memiliki keterampilan yang tinggi dalam
suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang
diperlukan dalam pelaksanaan tugas yangbersangkutan dengan bidang tadi.
·
Memiliki ilmu dan pengalaman serta
kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi
cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar
kepekaan.
·
Memiliki sikap berorientasi ke depan
sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang
di hadapannya.
·
Memiliki sikap mandiri berdasarkan
keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat
orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan
pribadinya.
Profesional
itu adalah seseorang yang memiliki 3 hal pokok dalam
dirinya,Skill,Knowledge,dan Attitude!
Skill
disini berarti adalah seseorang itu benar-benar ahli di bidangnya.
Knowledge,
tak hanya ahli di bidangnya..tapi ia juga menguasai, minimal tahu dan
berwawasan tentang ilmu2 lain yang berhubungan dengan bidangnya.
Dan
yang terakhir Attitude, bukan hanya pintar dan cerdas…tapi dia juga punya etika
yang diterapkan dalam bidangnya.
Definisi/pengkategorian
profesional itu adalah = bagaimana dia hidup apakah menggantungkan diri dari
profesi itu.
Professional
menurut Roy Suryo, yang namanya dianggap Profesional itu kalau yang
bersangkutan MENGAKU atau pengakuan dari seorang pelaku. Jadi bukan pengakuan
publik, atau lembaga terkait (misal Lembaga Profesi).
How
pro the professional?” menjadi seorang professional berarti dia berhasil
menguasai ilmu dari orang lain yang lebih hebat darinya, jadi professional
adalah apabila seseorang menguasai ilmu dari orang lain yang lebih hebat dari
dirinya.
Hubungan
etika kerja professional dengan kehidupan manusia digunakan untuk mengawal
tingkahlaku ahli professional dalam bentuk menyuruh melakukannya dan
meninggalkan perkara yang mendatangkan kesalahan sama ada di sisi undang-undang
negara maupun statusnya sebagai professional. Oleh itu, etika kerja
professional merupakan satu landasan kepada masyarakat yang membolehkan
teknokrat mengawal tingkahlakunya sendiri serta membolehkan masyarakat sosial
mengawasi dan menilai setiap tindak tanduk mereka dari semasa ke semasa.
Tentunya
tidak mudah mendefinisikan arti “professional” ini. Ada beberapa definisi
praktis misalnya: Profesional berarti bayaran, seperti petinju profesional,
petenis profesional, dsb. Biasanya ini berhubungan dengan olah raga. Namun
dalam dunia kerjapun, kata profesional sering rancu, terutama ketika memisahkan
antara jenjang manajerial dan jenjang profesional.
Menurut
http://rovicky.wordpress.com/ ada tiga
hal pokok yang mesti dilakukan dan dipegang oleh seorang pekerja professional,
yaitu :
–
Tidak memaksa,
–
Tidak mengiba, dan
–
Tidak berjanji.
Sikap
moral profesi ini sangat dikontrol oleh konsep diri seseorang antara lain sikap
menghadapi tantangan, cobaan serta hambatan.
1.
Tidak memaksa
Seorang
yang berjiwa atau bermoral profesional tetunya akan memiliki keahlian teknis
yang khusus yang mendukung keprofesionalannya. Dengan demikian dia akan
mempunyai kekuatan (`power’). Sehingga dengan ‘power’ yang dia miliki, dia
dapat melakukan tindakan untuk menekan pihak lain.
2.
Tidak berjanji
Satu
sikap moral professional dalam menghadapi apapun yang telah, sedang dan bakal
terjadi juga hal yang harus diperhatikan. Sikap ihlas dalam menghadapi
keberhasilan maupun kegagalan merupakan sikap professional yang ketiga.
Berjanji merupakan tindakan yang mungkin sekali menjadikan kita melanggar dua
sikap moral sebelumnya yang disebutan diatas. Karena kegagalan maka akan muncul
pemaksaan atau mengiba dari salah satu pihak, atau bahkan kedua pihak. Sehingga
kesiapan menerima apapun yang bakan terjadi merupakan sikap moral profesi yang
dibutuhkan.
3.
Tidak mengiba
Pada
saat-saat tertentu kesulitan atau hambatan muncul baik dipihak pekerja maupun
perusahaan. Krisis ekonomi saat lalu (soalnya saya yakin saat ini sudah mulai
tahap penyembuhan) banyak mengakibatkan kesulitan dikedua pihak.
Tentunya
tidak bisa hanya dengan mengiba untuk menghadapi kesulitan ini, dan tentunya
tindakan mengiba ini bukan moral yang professional
Pengertian Professional
Menurut Para Ahli berikut ini :
Menurut
Prof. Edgar Shine yang dikutip oleh Parmono Atmadi (1993), sarjana arsitektur
pertama yang berhasil meraih gelar doktor di Indonesia, merumuskan pengertian
professional tersebut sebagai berikut :
·
Bekerja sepenuhnya (full time) berbeda
dengan amatir yang sambilan
·
Mempunyai motivasi yang kuat.
·
Mempunyai pengetahuan (science) dan
keterampilan (skill)
·
Membuat keputusan atas nama klien
(pemberi tugas)
·
Berorientasi pada pelayanan ( service
orientation )
·
Mempunyai hubungan kepercayaan dengan
klien
·
Otonom dalam penilaian karya
·
Berasosiasi professional dan menetapkan
standar pendidikan
·
Mempunyai kekuasaan (power) dan status
dalam bidangnya.
·
Tidak dibenarkan mengiklankan diri
Prof.
Soempomo Djojowadono (1987), seorang guru besar dari Universitas Gadjahmada
(UGM) merumuskan pengertian professional tersebut sebagai berikut ;
·
Mempunyai sistem pengetahuan yang
isoterik (tidak dimiliki sembarang orang)
·
Ada pendidikannya dan latihannya yang
formal dan ketat
·
Membentuk asosiasi perwakilannya.
·
Ada pengembangan Kode Etik yang
mengarahkan perilaku para anggotanya
·
Pelayanan masyarakat/kemanusian
dijadikan motif yang dominan.
·
Otonomi yang cukup dalam
mempraktekkannya
·
Penetapan kriteria dan syarat-syarat
bagi yang akan memasuki profesi.
Rujukan
berikutnya dapat diambil dari pendapat Soemarno P. Wirjanto (1989), Sarjana
hukum dan Ketua LBH Surakarta, dalam seminar Akademika UNDIP 28-29 Nopember
1989, yang mengutip Roscoe Pond, mengartikan istilah professional sebagai
berikut ;
·
Harus ada ilmu yang diolah di dalamnya.
·
Harus ada kebebasan, tidak boleh ada
hubungan hirarki.
·
Harus mengabdi kepada kepentingan umum,
yaitu hubungan kepercayaan antara ahli dan klien.
·
Harus ada hubungan Klien, yaitu hubungan
kepercayaan antara ahli dan klien.
·
Harus ada kewajiban merahasiakan
informasi yang diterima dari klien. Akibatnya hrus ada perlindungan hukum.
·
Harus ada kebebasan ( hak tidak boleh dituntut ) terhadap penentuan
sikap dan perbuatan dalam menjalankan profesinya.
·
Harus ada Kode Etik dan peradilan Kode
Etik oleh suatu Majlis Peradilan Kode Etik
·
Boleh menerima honorarium yang tidak
perlu seimbang dengan hasil pekerjaannya dalam kasus-kasus tertentu (misalnya
membantu orang yang tidak mampu )
Untuk
ini dipandang perlu untuk memberikan catatan kecenderungan pada waktu ini dalam
memberikan pengertian profesional sebagai berikut :
·
Mampu menata, mengelolah dan
mengendalikan dengan baik.
·
Trampil
·
Berpengalaman dengan pengalaman yang
cukup bervariasi
·
Menguasai standar pendidikan minimal
·
Menguasai standar penerapan ilmu dan
praktik
·
Kreatif dan berpandangan luas yang sudah
dibuktikan dalam praktik
·
Memiliki kecakapan dan keahlian yang
cukup tinggi dan bekemampuan memecahkan problem teknis
·
Cukup kreatif, cukup cakap, ahli dan
cukup berkemampuan memecahkan problem teknis yang sudah dibuktikan dalam
praktik.
Beberapa
unsur yang sangat penting mengenai professional yaitu Sikap jujur dan
obyektif,Penguasaan ilmu dalam praktik,Pengalaman yang cukup bervariasi,Berkompeten
memecahkan problem teknis yang sudah dibuktikan dalam praktik.
Kalau
dilihat inti dari batasan diatas maka dapat dilihat bahwa pengertian
profesional tidak dapat dibebaskan dari pengalaman praktik. Timbul pertanyaan
bagaimana cara yang dapat memungkinkan seseorang bisa mempersiapkan dirinya
menjadi seorang profesional dalam waktu yang relatif singkat? Jawabannya adalah
pemagangan yang tepat, bervariasi dan efektif. Untuk mempersingkat masa
pemagangan maka studi berbagai kasus baik yang terkait dengan evaluasi masalah
serta cara penanggulangan termasuk studi perbandingan dalam berbagai aspek
pembangunan akan sangat membantu mempercepat sesorang ahli untuk mencapai
tingkat profesional.
Kesimpulan
Profesional
adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari
pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi, berperilaku
jujur, obyektif, saling mengisi, saling mendukung, saling berbagai pengalaman
atas dasar itikad baik dan positive thinking.
Profesi
merupakan pekerjaan, namun belum tentu semua pekerjaan adalah profesi.
Jelasnya, bahwa profesi merupakan pekerjaan purna waktu. Kemudian, Profesional dapat diartikan sebagai
sifat mahir dalam suatu profesi. Dalam
keterkaitannya, berarti profesi adalah bagian dalam pekerjaan. Dalam kelompok kata KBBI, “profesi” dan
“pekerjaan” merupakan kata benda, sedangakan kata “profesional” merupakan kata
sifat.
Diagram
yang menggambarkan keterkaitan antara pekerjaan, profesi, dan pekerjaan adalah
Mengartikan bahwa ada himpunan dari sekumpulan pekerjaan seperti dokter, guru,
makan, minum, membaca, menulis, dan sebagainya.
Kemudian ada pekerjaan purna waktu yang disebut sebagai profesi sebagai
pengabdian kepada masyarakat dari hasil pendidikan/pelatihan yang telah ia
terima, namun tidak semua bisa mengamalkan seluruh ilmunya dengan baik, hanya
ada sebagian yang mampu mengamalkan ilmu atau keahliannya lebih baik daripada
lainnya, sehingga disebutlah kumpulan profesional.
ETIKA JAKSA
Dalam
dunia kejaksaan di Indonesia terdapat lima norma kode etik profesi jaksa,
yaitu:
a. Bersedia untuk menerima kebenaran
dari siapapun, menjaga diri, berani, bertanggung jawab dan dapat
menjadi teladan di lingkungannya.
b. Mengamalkan dan melaksanakan
pancasila serta secara aktif dan kreaatif dalam pembangunan hukum untuk mewujudkan
masyarakat adil.
c.
Bersikap adil dalam memberikan pelayanan
kepada para pencari keadilan.
d. Berbudi luhur serta berwatak mulia,
setia, jujur, arif dan bijaksana dalam diri, berkata dan bertingkah laku.
e. Mengutamakan kepentingan bangsa dan
Negara daripada kepentingan pribadi atau golongan.