Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
1.1 Latar Belakang
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan
tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat
melindungi dan bebas dari kecelakaan kerja pada akhirnya dapat meningkatkan
efisiensi dan produktivitas kerja.
Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa tetapi juga kerugian materi
bagi pekerja dan pengusaha, tetapi dapat mengganggu proses produksi secara
menyeluruh, merusak lingkungan yang pada
akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas. Visi Pembangunan Kesehatan di
Indonesia yang dilaksanakan adalah Indonesia Sehat 2010 dimana penduduknya
hidup dalam lingkungan dan perilaku
sehat, mampu memperoleh layanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata,
serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya (Depkes RI, 2002).
Kesehatan
kerja dapat tercapai secara optimal jika tiga komponen berupa kapasitas kerja,
beban kerja, dan lingkungan kerja dapat berinteraksi baik dan serasi (Suma’mur
P.K, 1996).
Latar
Belakang adanya Keselamatan Kesehatan Kerja ( K3 ) adalah tingginya tingkat
kecelakaan kerja dan rendahnya drajat kesehatan pekerja Indonesia.
Faktor
yang mempengaruhi:
1. Minimnya pihak
perusahaan untuk menerapkan K3
2. Tidak ada sanksi hukum
yang berat bagi perusahaan yang melanggar standart K3
3. Sumber Daya Manusia
kurang terampil dalam mengoprasikan peralatan kerja
4. Sikap dan perilaku
pekerja yang enggan menggunakan alat keselamatan kerja yang disediakan oleh
perusahaan
5. Kapasitas kerja, bahan
kerjadan lingkungan kerja yang tidak kondusif
6. Fasilitas K3 yang
tidak memadai
7. Alat-alat atau
fasilitas perlindungan kerja yang digunakan sudah tidak aman lagi atau kadaluwarsa dan tidak memenuhi standart keamanan keselamatan kerja nasional
8. Faktor kelalaian
pengawasan internal perusahaan dan penegakan hukum yang sangat lemah
9. Pemilik perusahaan
masih terjebak pada paradigma berpikir yang salah bahwa pencegahan kecelakaan
kerja dan penyakit akibat kerja merupakan komponen kerja (cost) dan bukan
investasi (bukan melihat manfaat dan pelaksanaan program K3)
Kecelakaan
ditempat kerja merupakan penyebab utama penderita perorangan dan penurunan
produktivitas. Menurut ILO (2003), setiap hari rata-rata 6000 orang meninggal
akibat sakit dan kecelakaan kerja atau 2,2 juta orang pertahun sebanyak 300.000
orang pertahun, diantaranya meninggal akibat sakit atau kecelakaan kerja.
Pelaksanaan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk
menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan,
sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas
kerja.
Setiap
orang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuan hidupnya.Dalam bekerja
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan faktor yang sangat penting untuk
diperhatikan karena seseorang yang mengalami sakit atau kecelakaan dalam
bekerja akan berdampak pada diri, keluarga dan lingkungannya. Salah satu
komponen yang dapat meminimalisir Kecelakaan dalam kerja adalah tenaga
kesehatan. Tenaga kesehatan mempunyai kemampuan untuk menangani korban dalam
kecelakaan kerja dan dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk
menyadari pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.
1.2 Ruang Lingkup K3
Ruang
lingkup hyperkes dapat dijelaskan sebagai berikut (Rachman, 1990) :
a. Kesehatan dan keselamatan
kerja diterapkan di semua tempat kerja yang di dalamnya melibatkanaspek
manusia sebagai tenaga kerja, bahaya akibat kerja dan usaha yang dikerjakan.
b. Aspek perlindungan dalam hyperkes
meliputi :
1) Tenaga kerja dari semua jenis dan jenjang keahlian
2) Peralatan dan bahan yang dipergunakan3) Faktor-faktor lingkungan fisik, biologi, kimiawi, maupun sosial.4) Proses produksi5) Karakteristik dan sifat pekerjaan6) Teknologi dan metodologi kerja
c. Penerapan Hyperkes dilaksanakan secara
holistik sejak perencanaan hingga perolehan hasil dari kegiatan industri barang
maupun jasa.
d. Semua pihak yang terlibat dalam proses
industri/perusahaan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan usaha hyperkes.
1.3.
DESKRIPSI TENTANG KECELAKAAN, KESELAMATAN KERJA
Pengertian dan definisi K3 Menurut Para Ahli : Menurut Simanjuntak (1994),
Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan
dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan,
kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja.
Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000, p.6),
mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam
pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun
bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
Jackson (1999, p. 222), menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja
menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga
kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
Menurut Suma’mur (2001, p.104), keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha
untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang
bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Mathis dan Jackson (2002, p. 245), menyatakan bahwa Keselamatan adalah
merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap
cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi
umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
Menurut Mangkunegara (2002, p.163) Keselamatan dan kesehatan kerja adalah
suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik
jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada
umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Menurut Mangkunegara (2002, p.170),
bahwa indikator penyebab keselamatan kerja adalah:
a) Keadaan tempat lingkungan kerja, yang meliputi:
1. Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya yang kurang
diperhitungkan keamanannya.
2. Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak
3. Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.
b) Pemakaian peralatan kerja, yang meliputi:
1. Pengaman peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
2. Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik Pengaturan
penerangan. Pengertian/definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di atas
merupakan pengertian/definisi K3 yang secara umum digunakan dan diajarkan,
namun di luar referensi di atas masih banyak referensi mengenai
pengertian/definisi K3 baik menurut ILO, WHO, WHS, HSE ataupun OSHA namun tidak
dimasukan dalam artikel ini.
Kerugian akibat kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja dapat mengakibatkan 5
kerugian (5K):
1. Kerusakan
2. Kekacauan organisasi
3. Keluhan dan kesedihan
4. Kelainan dan cacat
5. Kematian
Klasifikasi Kecelakaan
1. Menurut jenis kecelakaan:
a. Terjatuh
b. Tertimpa
benda jatuh
c. Tertumbuk
atau terkena benda lain kecuali benda jatuh
d. Terjepit
oleh bende
e. Gerakan
yang melebihi kemampuan Pengaruh suhu tinggi
g. Terkena
sengatan arus listrik
h. Tersambar
petir
i. Kontak
dengan bahan-bahan berbahaya
j. Terkena
radiasi, dan lain-lain
2. Menurut sumber atau penyebab kecelakaan
a. Dari
mesin:
pembangkit tenaga, mesin-mesin
penyalur, pengerjaan logam,
mesin pertanian, pertambangan,
dan lain lain.
b. Alat
angkut dan alat angkat: kreta, mobil, pesawat terbang, kapal laut, crane, dan
sebagainya.
c. Alat lain: bejana bertekanan, instalasi dan
peralatan listrik, dan sebagainya.
d. Bahan/zat berbahaya dan radiasi: bahan
peledak, radiasi sinar UV, radiasi nuklir, debu dan gas beracun, dan
sebagainya.
e. Lingkungan
kerja: di dalam/ di luar gedung, di bawah tanah
3. Menurut sifat luka atau kelainan
Patah tulang, memar, gegar otak, luka bakar, keracunan mendadak, akibat
cuaca, dan sebagainya. Dari hasil penelitian,
sebagian besar kecelakaan
(80%-85%) disebabkan oleh kelalaian manusia. Kesalahan tersebut bisa
disebabkan oleh perencana,
pekerja, teknisi
pemeliharaan & perbaikan mesin atau alat lainnya, instalatir
listrik, dan bisa juga disebabkan oleh pengguna.
SUMBER: