Minggu, 27 Maret 2016

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)

1.1 Latar Belakang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat melindungi dan bebas dari kecelakaan kerja pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan  produktivitas kerja. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa tetapi juga kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang  pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas. Visi Pembangunan Kesehatan di Indonesia yang dilaksanakan adalah Indonesia Sehat 2010 dimana penduduknya hidup dalam  lingkungan dan perilaku sehat, mampu memperoleh layanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya (Depkes RI, 2002).
Kesehatan kerja dapat tercapai secara optimal jika tiga komponen berupa kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja dapat berinteraksi baik dan serasi (Suma’mur P.K, 1996).
Latar Belakang adanya Keselamatan Kesehatan Kerja ( K3 ) adalah tingginya tingkat kecelakaan kerja dan rendahnya drajat kesehatan pekerja Indonesia.
Faktor yang mempengaruhi:
1.       Minimnya pihak perusahaan untuk menerapkan K3
2.       Tidak ada sanksi hukum yang berat bagi perusahaan yang melanggar standart K3
3.       Sumber Daya Manusia kurang terampil dalam mengoprasikan peralatan kerja
4.      Sikap dan perilaku pekerja yang enggan menggunakan alat keselamatan kerja yang disediakan  oleh perusahaan
5.       Kapasitas kerja, bahan kerjadan lingkungan kerja yang tidak kondusif
6.       Fasilitas K3 yang tidak memadai
7.   Alat-alat atau fasilitas perlindungan kerja yang digunakan sudah tidak aman lagi atau  kadaluwarsa dan tidak memenuhi standart keamanan keselamatan kerja nasional
8.       Faktor kelalaian pengawasan internal perusahaan dan penegakan hukum yang sangat lemah
9.    Pemilik perusahaan masih terjebak pada paradigma berpikir yang salah bahwa pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja merupakan komponen kerja (cost) dan bukan investasi (bukan melihat manfaat dan pelaksanaan program K3)
Kecelakaan ditempat kerja merupakan penyebab utama penderita perorangan dan penurunan produktivitas. Menurut ILO (2003), setiap hari rata-rata 6000 orang meninggal akibat sakit dan kecelakaan kerja atau 2,2 juta orang pertahun sebanyak 300.000 orang pertahun, diantaranya meninggal akibat sakit atau kecelakaan kerja.
Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Setiap orang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuan hidupnya.Dalam bekerja Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan faktor yang sangat penting untuk diperhatikan karena seseorang yang mengalami sakit atau kecelakaan dalam bekerja akan berdampak pada diri, keluarga dan lingkungannya. Salah satu komponen yang dapat meminimalisir Kecelakaan dalam kerja adalah tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan mempunyai kemampuan untuk menangani korban dalam kecelakaan kerja dan dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk menyadari pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.


1.2 Ruang Lingkup K3
Ruang lingkup hyperkes dapat dijelaskan sebagai berikut (Rachman, 1990) :
a.   Kesehatan dan keselamatan kerja diterapkan di semua tempat kerja yang di dalamnya melibatkanaspek manusia sebagai tenaga kerja, bahaya akibat kerja dan usaha yang dikerjakan.
b.       Aspek perlindungan dalam hyperkes meliputi :
         1) Tenaga kerja dari semua jenis dan jenjang keahlian
2) Peralatan dan bahan yang dipergunakan
3) Faktor-faktor lingkungan fisik, biologi, kimiawi, maupun sosial.
4) Proses produksi
5) Karakteristik dan sifat pekerjaan
6) Teknologi dan metodologi kerja
c.      Penerapan Hyperkes dilaksanakan secara holistik sejak perencanaan hingga perolehan hasil dari kegiatan industri barang maupun jasa.
d.   Semua pihak yang terlibat dalam proses industri/perusahaan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan usaha hyperkes.


1.3. DESKRIPSI TENTANG KECELAKAAN, KESELAMATAN KERJA
Pengertian dan definisi K3 Menurut Para Ahli : Menurut Simanjuntak (1994), Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja.
Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000, p.6), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
Jackson (1999, p. 222), menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
Menurut Suma’mur (2001, p.104), keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Mathis dan Jackson (2002, p. 245), menyatakan bahwa Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
Menurut Mangkunegara (2002, p.163) Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
 Menurut Mangkunegara (2002, p.170), bahwa indikator penyebab keselamatan kerja adalah:
a) Keadaan tempat lingkungan kerja, yang meliputi:
1. Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya yang kurang diperhitungkan                   keamanannya.
2. Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak
3. Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.

b) Pemakaian peralatan kerja, yang meliputi:
1. Pengaman peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
2. Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik Pengaturan penerangan. Pengertian/definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di atas merupakan pengertian/definisi K3 yang secara umum digunakan dan diajarkan, namun di luar referensi di atas masih banyak referensi mengenai pengertian/definisi K3 baik menurut ILO, WHO, WHS, HSE ataupun OSHA namun tidak dimasukan dalam artikel ini.

Kerugian akibat kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja dapat mengakibatkan 5 kerugian (5K):
1. Kerusakan
2. Kekacauan organisasi
3. Keluhan dan kesedihan
4. Kelainan dan cacat
5. Kematian

Klasifikasi Kecelakaan
1. Menurut jenis kecelakaan:
a.       Terjatuh
b.       Tertimpa benda jatuh
c.       Tertumbuk atau terkena benda lain kecuali benda jatuh
d.      Terjepit oleh bende
e.       Gerakan yang melebihi kemampuan Pengaruh suhu tinggi
g.       Terkena sengatan arus listrik
h.       Tersambar petir
i.        Kontak dengan bahan-bahan berbahaya
j.        Terkena radiasi, dan lain-lain

2. Menurut sumber atau penyebab kecelakaan
a.       Dari  mesin:  pembangkit  tenaga,  mesin-mesin  penyalur,  pengerjaan  logam,  mesin    pertanian, pertambangan, dan lain lain.
b.       Alat angkut dan alat angkat: kreta, mobil, pesawat terbang, kapal laut, crane, dan sebagainya.
c.       Alat lain: bejana bertekanan, instalasi dan peralatan listrik, dan sebagainya.
d.      Bahan/zat berbahaya dan radiasi: bahan peledak, radiasi sinar UV, radiasi nuklir, debu dan gas beracun, dan sebagainya.
e.       Lingkungan kerja: di dalam/ di luar gedung, di bawah tanah

3. Menurut sifat luka atau kelainan
Patah tulang, memar, gegar otak, luka bakar, keracunan mendadak, akibat cuaca, dan sebagainya. Dari  hasil  penelitian,  sebagian  besar  kecelakaan  (80%-85%)  disebabkan  oleh kelalaian manusia. Kesalahan  tersebut bisa  disebabkan  oleh  perencana,  pekerja,  teknisi pemeliharaan  &  perbaikan mesin atau alat lainnya, instalatir listrik, dan bisa juga disebabkan oleh pengguna.

SUMBER: